“PERAN KONSELOR SEBAYA UNTUK MENGATASI
KECANDUAN GAME PADA REMAJA”
Oleh Egita Fiantri
Saya berkesempatan
untuk melaksanakan kegiatan di semester tujuh ini berupa PPL (Praktik
Pengalaman Lapangan). Guna melaksanakan PPL, saya bekerja sama dengan Panti
Pelayanan Sosial Anak “Taruna Yodha” Sukoharjo. Maka dari itu, dibentuklah
beberapa lembaga sosial yang dapat mengentaskan masalah tersebut. Salah satunya
Panti Pelayanan Sosial Anak “Taruna Yodha” Sukoharjo. Di PPSA Taruna Yodha
Sukoharjo semua anak menjadi lebih berharga dan memiliki semangat untuk selalu
menimba ilmu dan semangat mengejar impiannya. Program formal yang meliputi
sandang pangan, pendidikan dan lain sebagainya juga ada kegiatan nonformal yang
bermanfaat bagi PM.
Sebelum dilakukan
PPL, pembimbing lapangan membagi satu klien kepada semua anak PPL guna untuk
diselesaikan permasalahannya. Lalu saya melakukan observasi dan asessment kepada
klien, inti dari permasalahan klien adalah ditinggal meninggal kedua orang
tuanya pada saat klien kelas 1 dan 2 SMP, disaat itu klien mengutuskan untuk
berhenti sekolah dan bermain game hingga kecanduan.
Konselor
melakukan tindakan proses konseling individu. Dalam proses tersebut terdiri
dari penulis sendiri sebagai konselor dan 1 anak sebagai konseli. dalam proses
konseling tersebut konselor menemukan satu permssalahan pada diri konseli,
yaitu kecanduan game online. Oleh sebab itu konselor mengambil tindakan dengan
menerapkan teknik Problem Free Talk
sebagai salah satu teknik terfokus solusi penting yang berguna untuk membangun
hubungan dengan klien, lebih mudahnya Problem
Free Talk ialah membangun data dari orang terdekat klien.
Untuk mengatasi
permasalahan ini konselor menggunakan dua teknik, pertama scaling (penskalan) adalah teknik yang membantu konselor
maupun klien untuk membuat masalah kompleks tampak lebih konkret dan nyata.
Pada tahap ini konselor meminta kepada konseli untuk mengetahui seberapa klien
mengalami kecanduan dengan game online dan semakin tinggi skala yang dipilih
berarti semakin tinggi pula skala kecanduan, Dan dsini skala klien yang dipilih pada tingkat
kecanduan bermain game adalah di angka 9 dan setelah melakukan konseling
tingkat kecanduan bermain game adalah diangka setelah
melakukan proses pemberian teknik scaling klien mengalami penurunan menjadi
berada pada skala 6. Walaupun tidak mengalami penurunan yang sangat dratis
tetapi setidaknya teknik scaling ini bisa membantu mengurangi kecanduan game
online konseli. Kedua, Self-control adalah
memodifikasi perilaku kemampuan individu dalam mengelola informasi yang
diinginkan dan yang tidak diinginkan, dan kemampuan individu untuk memilih
salah satu tindakan berdasarkan sesuatu yang diyakini. Tujuan memakai teknik
ini adalah untuk mengurangi waktu bermain game, membagi waktu antara bermain,
belajar, dan bersosialisasi. Tahapannya adalah menspesifikasikan masalah dan
menetapkan tujuan, membuat komitmen untuk berubah, mengambil data dan menilai
penyebab-penyebab masalah, dan mencegah kembalinya perilaku bermasalah dan
membuat pencapaian tujuan klien bertahan lama. Pada tahap ini klien mengemukakan
dirinya merasa cukup baik. Dikatakan cukup baik karena konseli sendiri yang
tinggal di asrama. Dan menurut konselor sendiri self control sendiri lebih
efektif jika dilakukan saat sedang sendiri. Maka konselor mengapresiasi konseli
karena sudah mampu melakukan self control, dan membuahkan sedikit hasil.
Pada saat PPL selama satu bulan, saya dan teman-teman telah melaksanakan beberapa program kerja yaitu Orientasi mengenai PPSA “Taruna Yodha” Sukoharjo, Seminar dengan tema “Santun Dalam Bermedia Sosial”, Workshop dengan tema “Jualan Online/Online shop”, Outbound, Kegiatan Hipnoterapi, dan Pentas Seni.

